Selasa, 03 Juli 2012
Sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sertifikasi guru
adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan
kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi
guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk
memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum
dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan
profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak
sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan memadai, apalagi
hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan
rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang.
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan
Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan
tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya
setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan
masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam
APBN dan APBD.
B.
Tujuan
Makalah Sertifikasi Guru dan Pendidikan
Profesi Guru ini disusun agar para pembaca khususnya mahasiswa pendidikan sebagai
calon tenaga pendidik dapat mengetahui tentang sertifikasi dan pendidikan
profesi guru. Makalah ini juga disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi
Kependidikan Teknologi Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SERTIFIKASI
GURU
1.
Pengertian sertifikasi
guru
Sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk
mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan
pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju
kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktifitas yang benar,
bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi
standar professional guru. Guru professional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan
system dan praktik pendidikan yang berkualitas dalam jabatannya.
Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS
yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikat
pendidik merupakan sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan professionalitas
seorang guru.
Portofolio
adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi
yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu.
2.
Landasan
Hukum
Landasan hukum yang digunakan
sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru
dalam Jabatan.
Keputusan
Mentri
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 11 Ttahun 2011 Tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan :
Pasal 1
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan
dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat: melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian; Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat: melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian; Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
Perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta
sertifikasi.
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
Menteri Pendidikan Nasional
menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap
tahun. Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan
kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional. Penentuan peserta
sertifikasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru
dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang
ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
Guru Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor
registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban
kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu
minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang
dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun
berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon
peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik
dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober
2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
3.
Tujuan sertifikasi
guru
1.
menentukan kelayakan guru sebagai
agen pembelajaran. Agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses
pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat diartikan
sudah layak menjadi agen pembelajaran.
2.
Meningkatkan proses dan mutu pendidikan. Mutu
pendidikan dapat dilihat dari mutu siswa sebagai hasil pembelajaran. Mutu siswa
ini diantaranya ditentukan darikecerdasan, minat dan usaha siswa yang
bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional
menentukan mutu siswa.
3.
Meningkatkan martabat guru. Dari bekal
pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan
dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan
mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis,
kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
4.
Meningkatkan profesionalisme. Guru
yang profesional antara lain dapat ditentukan dari pendidika, pelatihan,
pengembangan diri dan berbagai aktifitas lainya yang terkait dengan profesinya.
Langkah awal untuk menjadi profesional dapat ditempuh dengan mengikuti
sertifikasi guru.
4.
Sasaran sertifikasi guru
1. Sasaran perorangan
a. Terlaksananya pemberian sebutan profesi insinyur hanya
bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu sarjana Teknik dan Pertanian yang
secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII.
b. Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku
bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan
kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan
kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu
sebagai profesinya sehari-hari.
c. Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar
Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk
menjadi insinyur Profesional, melaluijalur transisional.
d. Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur
Profesional dariberbagai aspeknya (civil
effect, legal liability, kualifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.)
e. Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi
Insinyur Profesional Indonesia.
2. Sasaran kelembagaan
a. Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola
program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
b. Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi
sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
c. Tersedianya sarana mendukung bagi anggota dalam upaya
mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
d. Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam
mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan Pertanian sehingga menghasilkan
lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi
masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
5.
Manfaat sertifikasi
guru
1.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang
merugikan citra profesi guru. Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik
harus dapat menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan teori dan
praktik yang telah teruji.
2.
Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang
tidak berkualitas dan profesional. Sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik
ditentukan dari mutu guru dan
mutu proses pembelajaran di kelas. Dengan sertifikasi, mutu guru diharapkan
akan meningkat sehingga meningkatkan mutu sekolah. Pada akhirnya, masyarakat
dapat menilai kualitas sekolah berdasarkan mutu pendidikanya.
3.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru. Hasil
sertifikasi diantaranya dapat digunakan sebagai cara untuk menentukan imbalan
yang sesuai dengan prestasinya, yaitu berupa tunjangan profesi. Cara ini dapat
menghindarkan dari praktik ketidakadilan. Misalnya guru berprestasi hanya
mendapat imbalan kecil. Dengan demikian, kesejahteraan guru dapat meningkat
sesuai dengan prestasi yang diraihnya. Namun, satu hal yang ditekankan adalah
bahwa tunjangan profesi bukan munjadi tujuan utama sertifikasi. Tunjangan
profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai kompetensi guru.
4.
Sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan
kompetensi yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan
tonggak awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar
sepanjang hayat. Untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, diperlukan manajemen
pengembangan kompetensi guru. Hal ini perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang
berkepentingan, karena peningkatan kompetensi guru merupakan indikator
peningkatan profesionalisme guru itu sendiri.
6.
Persyaratan sertifikasi
guru
1. Persyaratan Umum
a)
Guru yang masih
aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu
guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi
guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang
mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13)
diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan
peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal
PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen
Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
b)
Guru yang diangkat dalam jabatanpengawas dengan ketentuan:
1.
bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru
(1 Desember 2008), atau
2.
bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memilikipengalaman formal sebagai guru.
Contoh 1:
uktural menjadi pengawas padabulan September
2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelumPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei
2009. Pengawas Bmemiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi gurumeskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru ditetapkankarena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C
yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas padabulan Mei
2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari gurusetelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru ditetapkan.
c)
Guru bukan PNS
harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan
guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d)
Pada tanggal
1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e)
Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi
melalui Penilaian
Portofolio
a)
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi
yang memiliki izin penyelenggaraan
b)
Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau
bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan
pendidikan dan pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang
bersangkutan sudah menjadi guru.(Contoh
perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1
Pedoman Penetapan Peserta,BAB III)
c)
Guru dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila
sudah:
1.
Pada 1 Januari
2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai
guru, atau
2.
mempunyai
golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara
Langsung
a.
Guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik
magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau
rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan
konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.
Guru dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
7.
Mekanisme sertifikasi guru
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru
melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga
penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk
oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga
pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan
unsur asosiasi
profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan
dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang
keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia
tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam
penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan
administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang
studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang
dilaksanakan.
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan
ujian sertifikasi yang dise-lenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut.
a.
Mempersiapkan
perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke
berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota)
b.
Melakukan
rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
c.
Memilih
dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas,
dan kebutuhan.
d.
Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi
yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
e.
Melaksanakan
tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
f.
Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian
sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan
minimal yang telah ditentukan.
g.
Mengumumkan
kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media
elektronik dan cetak.
h.
Memberikan
bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format
penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan
lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
i.
Melaksanakan
tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
j.
Mengadministrasikan
hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian
dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio
dengan
ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
k.
Memberikan
sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
Pelaksanaan
Program ini
dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap 1 : penyusunan panduan pelaksanaan
Tahap
2 : pengembangan panduan penyusunan
usaha program (proposal)
Tahap
3 : penyusunan usulan programpenguatan
kelembagaan
penyelenggaraan sertifikasi oleh LPTK yang
diberi tugas
sesuai Kepmendiknas.
Tahap
4 : penilaian usulan dan negosiasi
anggaran
Tahap
5 : pelaksanaan program oleh LPTK
pengusul
Tahap
6 : monitoring pelaksanaan program
Tahap
7 : pelaporan pelaksanaan program
oleh LPTK
Tahap
8 : evaluasi laporan PLTK
Tahap
9 : penyusunan laporan pelaksanaan
program
B.
PENDIDIKAN
PROFESI GURU (PPG)
1.
Pengertian
PPG
Menurut UU No 20/2003
tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus.
Dengan
demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang
memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang
profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan
standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU
No. 14/2005) pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Landasan
Hukum PPG
Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan
bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Sementara itu
penjelasan Pasal 15 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Ketentuan tersebut ditegaskan lagi
pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa Pendidikan Profesi Guru hanya diikuti oleh peserta didik yang
telah memiliki kualifikasi akademik
S-1 atau -D4. Dengan demikian menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, untuk menjadi guru harus
menempuh pendidikan S-1 atau D-4 dan diteruskan dengan pendidikan
profesi.
Dengan
keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, maka pendidikan profesi guru telah
memiliki landasan hukum, sehingga dapat segera dilaksanakan. Untuk memfasilitasi
penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu
menyusun Panduan Pendidikan Profesi Guru. Diharapkan
panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh berbagai instansi yang terkait dengan penyelenggaraan program
pendidikan profesi guru. Panduan ini
secara garis besar memuat rambu-rambu penyelenggaraan,
persyaratan lembaga
penyelenggara, kurikulum dan penjaminan mutu program. Panduan ini diharapkan
dijabarkan lebih lanjut oleh LPTK penyelenggara sehingga siap diimplementasikan.
Landasan
hukum pendidikan profesi guru :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru Pra Jabatan.
3.
Tujuan
PPG
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal
3, tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti
yang tercantum dalam Permendiknas No. 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk
menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil
penilaian,melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan
penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Adapun lebih
rincinya tujuan Pendidikan Profesi Guru sebagai berikut :
1.
Membentuk
kepribadian mahasiswa sebagai calon pendidik / guru yang berkualitas, setia
kepada profesinya, menguasai dan mampu menerapkan prinsip-prinsip ilmu keguruan
dengan arah pembangunan dan perkembangan zaman.
2.
Membimbing
mahasiswa kearah terbentuknya pribadi yang memiliki nilai, sikap pengetahuan
dan keterampilan yang diperlukan dalam pembentukan profesi sebagai tenaga
pendidik.
3.
Memberikan wahana
aplikasi keilmuan bagi mahasiswa S1 pendidikan.
4.
Memberikan
pengalaman profesional mahasiswa sebagai calon guru, sehingga benar-benar
menjadi lulusan kependidikan yang siap terjun di masyarakat khususnya dunia
pendidikan.
5.
Menjalin kerjasama
edukasional dengan lembaga sekolah sebagai mitra dalam menyelenggarakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
4.
Sasaran PPG
S- 1
Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
S- 1
Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh,
dengan menempuh matrikulasi
S- 1/ D- IV Non
Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh,
dengan menempuh matrikulasi
S- 1/ D- IV Non
Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh,
dengan menempuh matrikulasi
S- 1 Psikologi
untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
5.
Manfaat PPG
1.
Bagi guru
a.
Menambah pengalaman
dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran disekolah
b.
Memperoleh
pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga
dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan
yang ada disekolah
c.
Mempertajam daya
nalam dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada
disekolah
d.
Memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator,
dinamisator, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran
2.
Bagi sekolah
a.
Meningkatkan
kemitraan antara FKIP dengan pemerintah daerah dan sekolah
b.
Memperoleh
kesempatan untuk andil dalam menyiapkan calon guru yang proffesional
3.
Bagi universitas
pelaksana PPG
a.
Memperoleh umpan
balik dari sekolah guna pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b.
Memperoleh berbagai
permasalahan untuk pengembangan penelitian dan kualitas pendidikan
6.
Persyaratan
PPG
Secara terperinci persyaratan
kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
1. S-1
Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan
ditempuh;S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang
akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
2. S-1/D-IV
Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan
ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
3. S-1
Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
4. S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan
program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh
program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi,
geografi sosial, sosiologi, dan antropologi
merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi
biologi, fisika dan kimia
merupakan rumpun program studi ilmu
pengetahuan alam.
7.
Mekanisme PPG
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan
kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi
beberapa prinsip sebagai Berikut:
1. Penerimaan
calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan
prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat
bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik
memasuki program PPG.
2. Mengutamakan
kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan
acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika
memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya
calon terbaik yang dapat diterima.
3. Untuk
memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu
dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders.
Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan
keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi
maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung
jawab.
5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur
sebagai berikut:
a. Seleksi
administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang
sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip
nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan
kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas
napza.
b. Tes
penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c. Tes
Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English
for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara
dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan
diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
f. Asesmen
kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen
asesmen lainnya.
6. Peserta
yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM
selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK
penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas
Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang
teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru.
Tujuan dari sertifikasi guru adalah
(1) menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran,
(2) Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, (3) Meningkatkan martabat guru,
(4) Meningkatkan profesionalisme guru.
Landasan hukum yang digunakan
sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai
berikut:
4. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru
dalam Jabatan
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan
S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat
menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki
berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan
dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan
calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru
adalah menghasilkan calon guru yang
memiliki kompetensi merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
B. Saran
Profesionallah
dalam setiap profesi yang kita geluti khususnya guru. Segeralah menjadi guru
yang keberadaannya itu berarti. Keberadaannya dinantikan , kepergiannya
dirindukan dengan cara mengikuti sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional . 2006 . Undang-undang Republik Indonesia, No.
14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Dirjen
pendidikan Tinggi Menpenas. 2010. Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008
Ferdi
Husen Panar. 24 juli 2010.
Kunandar, Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta:
Rajawali Pers,2009
muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru
Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta:
Bumi Aksara.
Langganan:
Postingan (Atom)