Selasa, 03 Juli 2012

Maso2 MaBa 2010






Sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru


BAB I
PENDAHULUAN

                  A.    Latar Belakang
Sertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang.
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD.
                 B.     Tujuan
        Makalah Sertifikasi Guru dan Pendidikan Profesi Guru ini disusun agar para pembaca     khususnya mahasiswa pendidikan sebagai calon tenaga pendidik dapat mengetahui tentang sertifikasi dan pendidikan profesi guru. Makalah ini juga disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan Teknologi Pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN


           A.    SERTIFIKASI GURU
1.      Pengertian sertifikasi guru
Sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktifitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar professional guru. Guru professional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan system dan praktik pendidikan yang berkualitas dalam jabatannya.
 Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikat pendidik merupakan sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan professionalitas seorang guru.
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.

2.      Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Keputusan Mentri
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 11 Ttahun 2011 Tentang Sertifikasi  bagi Guru dalam Jabatan :
Pasal 1
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat: melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian; Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007

3.      Tujuan sertifikasi guru
1.      menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran. Agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
2.       Meningkatkan proses dan mutu pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari mutu siswa sebagai hasil pembelajaran. Mutu siswa ini diantaranya ditentukan darikecerdasan, minat dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
3.       Meningkatkan martabat guru. Dari bekal pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis, kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
4.      Meningkatkan profesionalisme. Guru yang profesional antara lain dapat ditentukan dari pendidika, pelatihan, pengembangan diri dan berbagai aktifitas lainya yang terkait dengan profesinya. Langkah awal untuk menjadi profesional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.

4.      Sasaran sertifikasi guru
1.      Sasaran perorangan
a.       Terlaksananya pemberian sebutan profesi insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII.
b.      Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
c.       Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi insinyur Profesional, melaluijalur transisional.
d.      Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dariberbagai aspeknya (civil effect, legal liability, kualifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.)
e.       Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2.      Sasaran kelembagaan
a.       Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
b.      Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
c.       Tersedianya sarana mendukung bagi anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
d.      Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan Pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.

5.      Manfaat sertifikasi guru
1.      Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi guru. Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan teori dan praktik yang telah teruji.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional. Sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik ditentukan dari mutu guru dan mutu proses pembelajaran di kelas. Dengan sertifikasi, mutu guru diharapkan akan meningkat sehingga meningkatkan mutu sekolah. Pada akhirnya, masyarakat dapat menilai kualitas sekolah berdasarkan mutu pendidikanya.
3.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru. Hasil sertifikasi diantaranya dapat digunakan sebagai cara untuk menentukan imbalan yang sesuai dengan prestasinya, yaitu berupa tunjangan profesi. Cara ini dapat menghindarkan dari praktik ketidakadilan. Misalnya guru berprestasi hanya mendapat imbalan kecil. Dengan demikian, kesejahteraan guru dapat meningkat sesuai dengan prestasi yang diraihnya. Namun, satu hal yang ditekankan adalah bahwa tunjangan profesi bukan munjadi tujuan utama sertifikasi. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai kompetensi guru.
4.      Sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan tonggak awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar sepanjang hayat. Untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, diperlukan manajemen pengembangan kompetensi guru. Hal ini perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, karena peningkatan kompetensi guru merupakan indikator peningkatan profesionalisme guru itu sendiri.
6.      Persyaratan sertifikasi guru
1.   Persyaratan Umum
a)      Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
b)      Guru yang diangkat dalam jabatanpengawas dengan ketentuan:
1.      bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru (1 Desember 2008), atau
2.      bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memilikipengalaman formal sebagai guru.
Contoh 1:
uktural menjadi pengawas padabulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelumPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas Bmemiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi gurumeskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkankarena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas padabulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari gurusetelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
c)      Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d)     Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e)       Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.     Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian  
        Portofolio
a)      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b)       Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru.(Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta,BAB III)
c)       Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1.      Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2.      mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3.      Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara
         Langsung
a.       Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.       Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

7.      Mekanisme sertifikasi guru
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi
profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang dise-lenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut.
a.       Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota)
b.      Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
c.       Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
d.       Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
e.       Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
f.        Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
g.      Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
h.      Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
i.        Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
j.        Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio
dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
k.      Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

Pelaksanaan
Program ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap 1      : penyusunan panduan pelaksanaan
Tahap 2      : pengembangan panduan penyusunan usaha program (proposal)
Tahap 3      : penyusunan usulan programpenguatan kelembagaan 
                    penyelenggaraan sertifikasi oleh LPTK yang diberi tugas  
                     sesuai Kepmendiknas.
Tahap 4      : penilaian usulan dan negosiasi anggaran
Tahap 5      : pelaksanaan program oleh LPTK pengusul
Tahap 6      : monitoring pelaksanaan program
Tahap 7      : pelaporan pelaksanaan program oleh LPTK
Tahap 8      : evaluasi laporan PLTK
Tahap 9      : penyusunan laporan pelaksanaan program

                B.     PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
1.      Pengertian PPG
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.      Landasan Hukum PPG
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional diperoleh melalui pendidikan profesi.
Sementara itu penjelasan Pasal 15 Undang­Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Ketentuan tersebut ditegaskan lagi pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa Pendidikan Profesi Guru hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau -D4. Dengan demikian menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, untuk menjadi guru harus menempuh pendidikan S-1 atau D-4 dan diteruskan dengan pendidikan profesi.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, maka pendidikan profesi guru telah memiliki landasan hukum, sehingga dapat segera dilaksanakan. Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menyusun Panduan Pendidikan Profesi Guru. Diharapkan panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh berbagai instansi yang terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan profesi guru. Panduan ini secara garis besar memuat rambu-rambu penyelenggaraan,
 persyaratan lembaga penyelenggara, kurikulum dan penjaminan mutu program. Panduan ini diharapkan dijabarkan lebih lanjut oleh LPTK penyelenggara sehingga siap diimplementasikan.
Landasan hukum pendidikan profesi guru :
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.

3.      Tujuan PPG
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah  menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No. 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian,melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Adapun lebih rincinya tujuan Pendidikan Profesi Guru sebagai berikut :
1.      Membentuk kepribadian mahasiswa sebagai calon pendidik / guru yang berkualitas, setia kepada profesinya, menguasai dan mampu menerapkan prinsip-prinsip ilmu keguruan dengan arah pembangunan dan perkembangan zaman.
2.      Membimbing mahasiswa kearah terbentuknya pribadi yang memiliki nilai, sikap pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pembentukan profesi sebagai tenaga pendidik.
3.      Memberikan wahana aplikasi keilmuan bagi mahasiswa S1 pendidikan.
4.      Memberikan pengalaman profesional mahasiswa sebagai calon guru, sehingga benar-benar menjadi lulusan kependidikan yang siap terjun di masyarakat khususnya dunia pendidikan.
5.      Menjalin kerjasama edukasional dengan lembaga sekolah sebagai mitra dalam menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

4.      Sasaran PPG
S- 1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
S- 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi
S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi
S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi
S- 1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
5.      Manfaat PPG

1.      Bagi guru
a.       Menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran disekolah
b.      Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada disekolah
c.       Mempertajam daya nalam dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada disekolah
d.      Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran
2.      Bagi sekolah
a.       Meningkatkan kemitraan antara FKIP dengan pemerintah daerah dan sekolah
b.      Memperoleh kesempatan untuk andil dalam menyiapkan calon guru yang proffesional
3.      Bagi universitas pelaksana PPG
a.       Memperoleh umpan balik dari sekolah guna pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b.      Memperoleh berbagai permasalahan untuk pengembangan penelitian dan kualitas pendidikan

6.      Persyaratan PPG
Secara terperinci persyaratan kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
1.      S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
2.      S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
3.      S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
4.       S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi,
geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia
merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.



7.      Mekanisme PPG
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai Berikut:
1.      Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
2.      Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
3.      Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4.       Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5.       Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
b.      Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c.       Tes Potensi Akademik.
d.       Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
e.        Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
f.       Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen
asesmen lainnya.
6.      Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.


BAB III
PENUTUP

                  A.    Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru.
Tujuan dari sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, (2) Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, (3) Meningkatkan martabat guru, (4) Meningkatkan profesionalisme guru.
Landasan hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
4.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan khusus Pendidikan Profesi  Guru adalah  menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi  merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
B.     Saran
Profesionallah dalam setiap profesi yang kita geluti khususnya guru. Segeralah menjadi guru yang keberadaannya itu berarti. Keberadaannya dinantikan , kepergiannya dirindukan dengan cara mengikuti sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen  Pendidikan  Nasional . 2006 . Undang-undang Republik Indonesia, No.  
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dirjen pendidikan Tinggi Menpenas. 2010. Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008
Ferdi Husen Panar. 24 juli 2010.
Kunandar, Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: Rajawali Pers,2009


muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta:
Bumi Aksara.